Ditjen Pothan Undang Ormas dan Institusi Terkait Lainnya
Senkom Mitra Polri Hadiri Sosialisasi Permenhan No.8/2022 Tentang Pedoman PKBN

Ketua Panitia Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M melaporkan kegiaatan sosialisasi Permenhan Nomo 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN di Jakarta, 9 Juni 2022. (Foto: Istimewa
Lanjutnya, bahwa tugas Bela Negara itu bukan hanya tanggung jawab TNI semata, tetapi melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan profesinya. Oleh karena itu kebersamaan sangat diperlukan.
"Melalui sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 ini, saya berharap akan terbangun 4 (empat) hal, yakni terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi, terwujudnya kesepahaman dari para penyelenggara PKBN tentang materi, waktu, narasumber dan peserta, terjalinnya komunikasi antar stakeholder dalam menyelenggarakan PKBN dan terwujudnya kerja sama yang solid antar penyelenggara PKBN melalui kegiatan Sosialisasi, Deseminasi maupun Diklat di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan," ungkap Dirjen Pothan.
Materi pertama dari Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto detilnya dipaparkan secara singkat oleh 3 Kasubdit yakni Lingkup Pemukiman (Masyarakat) oleh Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M, Lingkup Pendidikan oleh Kolonel Marinir Rachmat Djunaedi dan Linkup Pekerjaan oleh Pjs Apn Indah mewakili Kolonel Inf Sudrajat.

Selanjutnya materi narasumber kedua disampaikan oleh Dr. Roberia, S.H., M.H. selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham yang membahas Konsepsi Tertinggi dari Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN ini merupakan salah satu bukti kongkrit adanya negara hukum. Permenhan ini sebagai produk hukum berupa regulasi yang tergolong ke dalam peraturan perundang-undangan. Berlaku dan mengikat umum. Demikian ditegaskan oleh Dr. Roberia.
Menurutnya, Permenhan ini juga merupakan wujud dari suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menhan yang sifatnya mengatur. Kebijakan yang mengatur (regeling) ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan PKBN baik tentang Cara, Materi, Waktu, Narasumber dan Peserta sehingga terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi sebagaimana disampaikan Dirjen Pothan dalam sambutan tertulisnya.

Read more info "Senkom Mitra Polri Hadiri Sosialisasi Permenhan No.8/2022 Tentang Pedoman PKBN" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Wasekjen Senkom Mitra Polri