Ditjen Pothan Undang Ormas dan Institusi Terkait Lainnya
Senkom Mitra Polri Hadiri Sosialisasi Permenhan No.8/2022 Tentang Pedoman PKBN

Ketua Panitia Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M melaporkan kegiaatan sosialisasi Permenhan Nomo 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN di Jakarta, 9 Juni 2022. (Foto: Istimewa
"Ada 8 (delapan) fungsi peraturan atau regulasi, yakni: Fungsi Mengatur, Fungsi Memberi Prestasi, Fungsi Penciptaan/Pembaharuan, Fungsi Kepastian Hukum, Fungsi Mengarahkan, Fungsi Mewasiti, Fungsi Stabilisasi dan Fungsi Kemudahan," ungkap Dr. Roberia.
Dalam acara sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 ini Ormas Senkom Mitra Polri diundang 6 peserta hadir yaitu Drs Dani AM (Ketua), Arif Nurokhim, SH (Sekjen), M.N. Tri Joko, SH (Wasekjen), Maridi Rusdi & M. Khabib (Deputi OKK) serta Dwi Setyo.
Ketua Senkom Drs. Dani AM yang hadir mewakili Ketum Senkom H.Katno Hadi, SE mengatakan acara sosialisasi ini sangat penting untuk disebarkan ke seluruh komponen bangsa, tidak hanya insitusi negara tetapi juga komponen masyarakat secara luas termasuk Ormas dan OKP yang diundang hadir hari ini.
"Nilai-nilai dasar Bela Negara sebagaimana tercantum dalam Pedoman PKBN yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kemampuan awal bela negara ini harus ditanamkan sejak dini terutama di lingkup pendidikan mulai dari Paud, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi sehingga bisa menangkal paham-paham yang radikal dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Dani AM.

Read more info "Senkom Mitra Polri Hadiri Sosialisasi Permenhan No.8/2022 Tentang Pedoman PKBN" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Wasekjen Senkom Mitra Polri