BERITA SEPUTAR KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Supervisi Pagu Anggaran T.A 2024 Kemenkumham Papua Pastikan RKA-KL Sesuai Prioritas

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si, dengan resmi mambuka Kegiatan Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran Satuan Kerja T.A. 2024.
SIGAPNEWS.CO.ID | PAPUA - Ditandai dengan Tabuh Tifa oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si, dengan resmi mambuka Kegiatan Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran Satuan Kerja T.A. 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua pastikan Alokasi Dana Tahun 2024 sesuai prioritas. Kegiatan ini digelar bertempat di Aula Utama Lt 2 Kanwil Papua, beralamat di Jln. Raya Abepura, No. 37 Kota Raja, Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. (12/9)
Sebelumnya, Selaku Ketua Panitia kegiatan Supervisi, Kabag Program dan Humas, Victor Lucky Maturbongs menyebutkan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa rencana penganggaran kinerja yang telah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran serta untuk memastikan bahwa program atau kegiatan yang telah disusun dapat tepat sasaran dan tepat biaya sehingga rencana kerja yang disusun dapat tercapai dengan baik. Dilaporkan Ketua Panitia yang hadir menjadi Narasumber diantaranya Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 3 (tiga) orang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 2 (dua) orang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si mengatakan pagu indikatif menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan bahwa alokasi dana tahun 2024 yang ditetapkan sesuai dengan prioritas. "Kegiatan supervisi pagu indikatif yang laksanakan adalah langkah konkret dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan rencana kerja dan anggaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran," ucap Ayorbaba, dalam sambutannya ketika membuka Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kemenkumham Papua, di Jayapura, Selasa (12/9).
Dikatakan Ayorbaba, dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran, maka penyusunan RKA-KL diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran. "Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) berfokus pada pengukuran pencapaian program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan kerja. PBK menyusun kegiatan dan indikator keluaran dalam rangka penetapan alokasi yang efisien yang sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya akan disandingkan dengan keluaran yang akan dicapai," tegas Anthonius M. Ayorbaba.
Disebutkan Kakanwil Papua, total Pagu Anggaran Kantor Wilayah Papua Tahun 2024 sebesar Rp 196.469.409.000,- Yang mana Unit Eselon I Pemasyarakatan sebesar Rp 94.588.301.000,- yang terbagi dalam lima belas satuan kerja dan satu Divisi Pemasyarakatan, Untuk Unit Eselon I Imigrasi sebesar Rp 74.689.179.000,- yang terbagi dalam lima satuan kerja dan satu Divisi Keimigrasian serta sisa anggaran sebesar Rp 27.191.929.000.- terbagi dalam Tujuh Unit Eselon I pada Kantor Wilayah Yaitu Sekjen, Ditjen AHU, Ditjen KI, BPHN, Ditjen PP, Ditjen HAM dan Badan Strategi Kebijakan Kumham. Ayorbaba berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini seluruh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam menyusun pagu Anggaran dapat dilakukan dengan cermat dan teliti.
"Dalam prosesnya, dapat mengidentifikasi prioritas kebutuhan alokasi dana dan menyusun perencanaan yang matang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," ucapnya. Kakanwil juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh operator RKA-KL satuan kerja yang telah hadir dalam kegiatan supervisi pagu indikatif ini. "Semangat kerja sama dan dedikasi dalam memperbaiki sistem penyusunan anggaran akan membawa perubahan positif bagi pembangunan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja, khususnya di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua," kata Anthonius.
Hadir juga Pimti Pratama Kanwil Papua, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU.