Dua Saksi Diperiksa Terkait Refined Bangka Tin
Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Sekretaris Terpidana Robert Indarto Terkait Kasus Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
SIGAPNEWS I Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa dua orang saksi dalam lanjutan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung pada kurun waktu 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terhadap dua orang saksi berinisial ECS dan IML. Keduanya memiliki kedekatan langsung dengan terpidana Robert Indarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).
"ECS merupakan istri dari terpidana Robert Indarto, sementara IML diketahui sebagai sekretaris pribadi dari yang bersangkutan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (16/4/2025).
Kejaksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan lainnya.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengungkap fakta hukum secara utuh dalam perkara korupsi yang berdampak besar terhadap sektor pertambangan nasional," tambah Harli.
Perkara ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan tata kelola yang merugikan negara dan berpotensi berdampak pada keberlanjutan industri pertambangan timah di Indonesia. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung