Sampai 15 November, Tigabelas Kawasan Ganjil Genap dan Tiga Lokasi Wisata Diperpanjang

Pengendara melintasi kawasan Ragunan, Jakarta Selatan
JAKARTANEWS | JAKARTA - Seiring penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 1, pembatasan perjalanan dengan sistem ganjil genap (gage) di 13 kawasan ruas jalan dan 3 lokasi wisata Ibu Kota diperpanjang kembali hingga 15 November 2021.
Pemberlakuan gage pada 13 ruas jalan diterapkan sistem peralihan waktu dari Senin sampai Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Untuk kawasan 3 lokasi wisata tertera tanggal 5 November - 7 November 2021 dan 12 November - 14 November 2021 dengan durasi waktu Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Ahad pukul 18.00 WIB.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas serta utamakan keselamatan di jalan dan mematuhi protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/21).
Ketentuan Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap seperti dikutip dari salinan SK Dishub Nomor 455 Tahun 2021 meliputi:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
- Sepeda Motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasi berplat merah; TNI dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen dan
- Kendaraan angkutan barang logistik
Sebelumnya pemerintah memperpanjang kembali PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 selama 14 hari yang berlaku dari 2 November hingga 15 November 2021. Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta alami penurunan yang semula level 2 menjadi level 1.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah aglomerasi penurunan PPKM level 1 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang. Jawa Barat, mencakup Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Jawa Tengah ada Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Di Jawa Timur Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Wilayah pada level 1 diberlakukan aturan pelonggaran mulai dari pelayanan publik seperti mal dan pasar 100 persen, pusat pendidikan 50 persen, rumah ibadah 75 persen, pusat perkantoran 75 persen hingga transportasi 100 persen dengan pembatasan pemberlakuan perjalanan.
Editor :Syahrul Mubarok