Dirlantas Polda Metro Jaya Tiadakan Penyekatan PPKM

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pengecekan titik penyekatan PPKM di Jl. Underpas Bassure, Jakarta Timur (Instagram Polda Metro Jaya)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Menyusul adanya perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan 100 titik di ruas Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo yang mengatakan penyekatan 100 titik dihentikan mulai Rabu 11 Agustus 2021.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara yang baru, terkait pengendalian mobilitas," ucapnya.
Disebutkan, penghentian penyekatan di 100 titik setelah ada perubahan pola mobilitas yang akan dilaksanakan selama tujuh hari dengan tiga langkah baru penggantinya.
"Pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap, kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patroli kawasan, dan ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," tuturnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
"Untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat keatas, sedangkan untuk kendaraan roda dua tidak berlaku," lanjutnya.
Dengan adanya perubahan pengendalian mobilitas sistem ganjil genap itu Sambodo berharap langkah baru ini dapat efektif menekan laju kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
Pengendalian mobilitas di 20 titik ruas dengan sistem patroli kawasan 24 jam meliputi; Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, Pantai Indah Kapuk (PIK), Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Cawang (Mayjen Sutoyo), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan, Ciledug Raya.
Editor :Syahrul Mubarok