Syarat Terbaru Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api

KAI Keluarkan Persyaratan Penumpang Kereta Api Selama PPKM level 4 Jawa Bali 3 - 9 Agustus 2021 (Dok: KAI)
JAKARTANEWS | JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat perjalanan jarak jauh dan lokal/dekat bagi penumpang kereta api seiring pemberlakuan perpanjangan PPKM level 4 Jawa- Bali 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan syarat perjalanan masih sama seperti sebelumnya yang mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Syarat naik KA jarak jauh dan lokal bagi penumpang masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021," katanya dikutip dari siaran tertulis, Rabu, (4/8/21).
Hal itu ditetapkan KAI dalam mendukung kebijakan pemerintah di masa pandemi dalam memutus mata rantai Covid19 melalui moda transportasi kereta api.
Ia juga menegaskan, penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan dekat/lokal tidak diperkenankan melakukan perjalanan meski demikian, tiket yang telah dipesan oleh penumpang akan dikembalikan 100 persen.
Pihaknya mengatakan KAI memberlakukan protokol kesehatan secara ketat bagi penumpang sejak berada di stasiun ataupun selama dalam perjalanan.
Berikut Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, yaitu;
1. Menunjukan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Wajib menunjukan sertifikat vaksin fisik atau digital minimal dosis pertama.
3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Dekat/Lokal Komuter dan Aglomerasi
1. Hanya berlaku bagi penumpang perjalanan di Sektor Esensial dan Kritikal sesuai ketentuan peraturan pemerintah daerah setempat.
2. Wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) yang berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Editor :Syahrul Mubarok