Melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009
Jaksa Agung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Laka Lantas Berdasarkan Keadilan Restoratif

Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI (Foto: Humas Kejagung)

Ketut Sumedana mengungkapkan ada beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada dua (2 tersangka) tersebut.
"Pertama, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum," katanya.
"Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," ujarnya.
"Ketiga, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, jelasnya.
"Keempat, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," lanjutnya.
"Kelima, pertimbangan sosiologis dan Keenam, masyarakat merespon positif, paparnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (TJ)
Read more info "Jaksa Agung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Laka Lantas Berdasarkan Keadilan Restoratif" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Humas Puspenkum Kejagung