Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung
Setelah Johnny G Plate Ditahan, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Tampak Kapuspenkum (kanan) dan Direktur Penyidikan (kiri) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam konferensi pers, Jumat (19/5/2023)
JAKARTANEWS - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang dirilis Jumat (19/5/2023) dua (2) saksi yang diperiksa yaitu:
1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," ungkap Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung