Kasus Korupsi Tersangka SD Bos Duta Palma Group
Luar Biasa, Kejagung Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Rugikan Negara Sebesar Rp.104 Triliun

Tampak Gedung Kejaksaan Agung RI
JAKARTANEWS - Kasus korupsi dengan tersangka SD Bos Duta Palma Group telah membuat geger dunia penegakan hukum dengan nilai kerugian negara sangat fenomal sebesar Rp.104 Triliun.
Awalnya diperkirakan sebesar Rp78 Triliun, namun terus bergeser dan membengkak sehingga menjadi Rp104 Triliun, dan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa.
"Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara, sebab disini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujar Kepala Puspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, melalui pers release (3/8/2022)
Langkah strategis Kejaksaan Agung ini sebutnya, bukanlah yang pertama menerapkan perekonomian sebagai unsur yang wajib dibuktikan.
Salah satu contoh yang masih hangat ungkapnya, adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp18 Triliun, dan tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan," terangnya.
"Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian 'perekonomian negara' yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan, antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama Terdakwa TG," lanjut Ketut Sumedana.
Dimana kata dia, Terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin di wilayah perairan milik Negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut termasuk perbuatan yang merugikan 'perekonomian negara'.
Pada kasus lain ungkapnya, juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung