Diduga Rugikan 23 Ribu Orang
Kejagung: KSP Indosurya Rugikan Rp 106 Trilyun, Penipuan Terbesar Dalam Sejarah Indonesia
Tampak JAM PIDUM Fadil Zumhana (tengah) didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (nomor 2 dari kiri)
JAKARTANEWS - Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga merugikan 23 ribu orang sebagai korban kerugian yang dialami nilainya mencapai Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Fadil Zumhana menyampaikan perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Kamis (28/10/2022).
Menurut siaran pers yang diterima Sigapnews dari Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) bahwa ada 2 terdakwa yang dihadirkan Jaksa dalam sidang tersebut.
"Sidang dengan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira yang didakwa melanggar Pasal 46 Undang-undang Perbankan dan dikomulatifkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Ujar JAM PIDUM.
"Adapun tersangka Suwito Ayub belum disidangkan dan dilimpahkan ke pengadilan karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjutnya.
BACA JUGA: Luar Biasa, Jaksa Agung Diganjar Award dari IAP Beranggotakan 182 Negara
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI bahwa JAM PIDUM mengatakan korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal) berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
"Jaksa telah berupaya dengan maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat," ungkap JAM PIDUM.
Pihak Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara KSP Indosurya supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor :Tim Jakarta News
Source : Kapuspenkum Kejagung