Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan A
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani yang diadakan di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (24/7/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA, 24 Juli 2024 - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk melindungi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikan dalam acara Media Gathering dengan tema "Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan" yang diadakan di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (24/7/2024).
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan harus dijaga. Kejaksaan Agung siap memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.
"Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban. Insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dijalani," ujar JAM-Intelijen.
Beliau juga prihatin atas kejadian yang dialami para jurnalis belakangan ini, seperti pembakaran rumah jurnalis, pemukulan wartawan, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya.
"Tentu Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban," tegas JAM-Intelijen.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen juga mengingatkan jurnalis untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers. Hindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu ada konsekuensi hukumnya.
Acara Media Gathering ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, para pemimpin redaksi/perwakilan media nasional, serta pejabat Kejaksaan Agung. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Pusat Penerangan Hukum