Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi ini.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA, 23 Juli 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. NM, Manager Bisnis Solution Manager ICT
2. YR, Manager Operation Services ICT
3. MW, Staff Accounting PT Antam Tbk.
4. HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
5. JP, Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
6. AR, Product Inventory Control periode Juli 2023 hingga saat ini
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka HN dan rekan-rekannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diteliti secara mendalam dan komprehensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tuntas dan menghukum pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Kepala Pusat Penerangan Hukum