Ferdy Sambo Mengakui Kesalahannya dan Mengamini Semua Pernyataan Saksi-Saksi
Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Oleh Komite Sidang Etik, ini Pertimbangannya
Ferdy Sambo jalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Komite Sidang Etik
JAKARTANEWS - Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.
BACA JUGA: Hasil Survey Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga, Ini Datanya
Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.
BACA JUGA: Kapolri: Kepercayaan Publik Turun Akibat Kasus Duren Tiga, Copot Pejabat Polri Terlibat Judi
Sebelumnya Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi. (PMJN/TJ)
Editor :Tim Jakarta News
Source : PMJ News