Timeline Arab Saudi Ketat, Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Terancam
Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Akibat Kendala Sistem dan Pendanaan
Proses Ibadah Haji di tanah suci Makah. Foto: Dian Widyatmoko
SIGAPNEWS | Jakarta - Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan pernyataan sikap terkait tingginya risiko kegagalan keberangkatan jamaah Haji Khusus tahun 2026. Risiko tersebut dipicu oleh belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK, sementara timeline operasional yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, M. Firman Taufik, menegaskan bahwa hingga saat ini kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang dapat diberangkatkan masih belum jelas. Hal itu disebabkan masih adanya sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, tidak sebanding dengan tenggat operasional yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
“Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada dalam situasi sangat berisiko. Jika ketidaksiapan sistem ini tidak segera diselesaikan, maka keberangkatan jamaah dapat dipastikan gagal,” ujar M. Firman Taufik dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan, seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah saat ini masih berada di rekening BPKH. Kondisi tersebut menghambat PIHK dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan utama di Arab Saudi, seperti Armuzna, akomodasi dan transportasi darat.
Adapun tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda meliputi penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna paling lambat 4 Januari 2026, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak paling lambat 1 Februari 2026.
Setelah batas waktu tersebut, sistem Masar Nusuk tidak lagi memungkinkan kontrak dilakukan, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan.
“Jika kontrak tidak bisa dilakukan di sistem Arab Saudi, maka visa haji otomatis tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas Firman.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa timeline operasional tersebut telah diumumkan otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk setelah pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Agustus 2025 dan proses pelunasan jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh dinilai masih prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi ini menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.
“Situasi ini berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap, padahal selama ini kuota selalu terpakai paripurna. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional, di tengah ratusan ribu calon jamaah yang masih mengantre,” ujar Firman.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, 13 Asosiasi PIHK mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK pascapelunasan jamaah, menyinkronkan kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi serta membuka langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH dan asosiasi PIHK.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk upaya perlindungan jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi serta mempertahankan kredibilitas tata kelola penyelenggaraan haji nasional. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Humas Bersathu