Aturan Baru Pelunasan Haji Khusus Dinilai Tak Realistis, Bersathu Minta Peninjauan
Bersathu Soroti Syarat Baru Pelunasan Haji Khusus 2026, Minim Sosialisasi dan Dinilai Memberatkan
Logo Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu)
SIGAPNEWS | Jakarta - Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) menilai proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus musim haji 1447 H/2026 harus segera dievaluasi.
Kebijakan persyaratan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus dinilai diterapkan secara mendadak dan tanpa sosialisasi yang memadai.
Harapan ribuan jemaah haji khusus untuk segera melunasi biaya haji 2026 kini terhambat serangkaian persyaratan baru yang diberlakukan pemerintah. Bersathu menyebut perubahan ini datang tanpa peringatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bersathu, Sulton, mengungkapkan bahwa hingga Jumat, 28 November 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melunasi Bipih.

“Ini terjadi karena persyaratan baru diberlakukan tanpa sosialisasi sebelumnya. Akibatnya sampai akhir November belum ada jemaah yang bisa pelunasan,” ujar Sulton.
Tahapan Pelunasan Bipih Khusus Dinilai Sulit Diterapkan
Sulton menjelaskan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan PIHK dan jemaah berada pada enam tahapan pelunasan Bipih Khusus yang diatur dalam KMHU No. 31 Tahun 2025 Bab III huruf d, yaitu:
1. Jemaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi Istithaah serta datanya harus masuk ke SISKOHATKES;
2. Jemaah wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
3. PIHK wajib mengunggah halaman depan paspor jemaah ke SISKOPATUH sebelum pelunasan;
4. Jemaah melakukan pelunasan Bipih Khusus di BPS Bipih melalui PIHK;
5. Petugas BPS Bipih melakukan transaksi pelunasan melalui SISKOHAT;
6. Petugas BPS Bipih mencetak bukti transaksi pelunasan Bipih Khusus.
Menurut Sulton, tiga tahap awal yaitu pemeriksaan kesehatan, kepesertaan aktif JKN dan unggah paspor adalah bagian yang paling bermasalah.
Faskes Padat dan Sistem Belum Siap
“Tahap pertama langsung menimbulkan hambatan. Pelunasan Haji Khusus dilakukan bersamaan dengan Haji Reguler sehingga fasilitas kesehatan penuh. Belum semua RS atau klinik MCU ‘nge-link’ dengan SISKOHATKES,” kata Sulton.
Ia menambahkan bahwa banyak jemaah belum bersedia atau belum memahami kewajiban menjadi peserta aktif JKN.
“Sebagian jemaah merasa sudah punya asuransi swasta, sehingga tidak terpikir harus mengaktifkan JKN dulu,” jelasnya.
Pada tahap ketiga, kewajiban memiliki paspor sebelum pelunasan membuat antrean semakin panjang.
“Biasanya paspor diproses setelah pelunasan. Sekarang terbalik: tanpa paspor pelunasan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Risiko Jemaah Masuk Daftar Tunggu 2027
Mengacu KMHU No. 31/2025, proses pengisian kuota dan pelunasan Bipih Khusus hanya diberi waktu 30 hari, yakni 25 November–24 Desember 2025 (Bab II angka 2 dan Bab VIII angka 6 huruf a
Jika jemaah tidak melunasi atau gagal memenuhi persyaratan administrasi, mereka akan otomatis menjadi Daftar Tunggu tahun berikutnya (Bab II angka 7 KMHU No. 31/2025
Sulton menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap beberapa tahapan pelunasan yang dianggap menyulitkan.
“Kami berharap ada relaksasi atau masa transisi. Jangan sampai aturan teknis ini justru menghilangkan hak jemaah untuk berangkat pada 2026,” tutup Sulton (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Sekjen Bersathu