Melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009
Jaksa Agung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Laka Lantas Berdasarkan Keadilan Restoratif

Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI (Foto: Humas Kejagung)
JAKARTANEWS - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Ekspose dilakukan secara virtual pada Rabu (11/5/2022).
"Acara Expose ini dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda," ungkap Ketut Sumedana.
Menurut Ketut Sumedana, ada 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
"Tersangka Pertama, ZULKIFLI BIN (ALM) TALIB dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Lanjutnya, "Tersangka Kedua, DERRY OKVIANTO BIN SUPRIYONO dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Kapuspenkum.
Seperti diketahui Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Adapun Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000."
Baca juga: Tiga Orang Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Read more info "Jaksa Agung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Laka Lantas Berdasarkan Keadilan Restoratif" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Humas Puspenkum Kejagung