Kasus Importasi Gula PT SMIP Tahun 2020 s/d 2023
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
SIGAPNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi pada hari Senin (29/4/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menyebutkan ada 1 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS terkait importasi gula PT SMIP.
Adapun saksi yang diperiksa berinisal YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (AMN)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung