Arab Saudi Ancam Denda 100 .000 Riyal Dan Larangan ke Arab Saudi Selama 10 Tahun Tanpa Visa Haji
Arab Saudi Ancam Visa Non Haji Denda 100.000 Riyal Dan Larangan ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Musim Haji 2026 Mulai Berdatangan
SIGAPNEWS | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, menegaskan akan menjatuhkan denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 459 juta kepada siapa pun yang memfasilitasi individu masuk ke Mekkah tanpa izin haji resmi. Sanksi ini berlaku bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk orang yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa izin, maupun yang memasuki atau tinggal di Mekkah dan kawasan suci secara ilegal. Tak hanya itu, bagi pelanggar juga dikenakan larang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau seluruh warga negara dan penduduk di Arab Saudi untuk mematuhi regulasi penyelenggaraan haji 2026 serta bekerja sama dengan otoritas terkait demi menjaga keamanan dan keselamatan jemaah. “Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi hukum,” tegas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran, dengan menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah lainnya.
FaridAljawi, S.E, M.H.selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Bersathu, mengatakan, berdasarkan pengalaman setiap tahun musim Haji, penerapan sangsi bagi individu masuk mekah tanpa izin Haji resmi, sudah sering di ingatkan Pemerintah Arab Saudi.
“Berdasarkan pengalaman setiap tahun, semua orang yang berhaji tanpa menggunakan visa haji di denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 459 juta dan tidak diperkenankan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Peraturan ini sebenarnya sudah lama. Bahkan setiap musim keberangkatan haji Arab Saudi selalu mengingatkan.semua pihak, untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi,”ungkap Farid
Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah berharap, tahun 2026, semua lebih tertib dan lebih baik, mengikuti peraturan Arab Saudi, karena jemaah Indonesia di tahun sebelumnya sudah banyak yang terkena sangsi denda serta tidak bisa masuk dalam lingkaran haji.
“Kami berharap, tahun ini akan lebih tertib dan lebih baik, karena sudah banyak korban, sejak tahun-tahun lalu, termasuk jamaah haji Indonesia yang datang ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji di musim haji, meskipun berniat haji , namun dipastikan dia tidak bisa masuk dalam lingkaran haji,” imbuh Farid
Farid juga mengungkapkan, walau tidak ada data terkena sangsi dari jemaah Indonesia, karena data tersebut hanya dimiliki pihak swasta yang mencoba memberakatkan dengan visa non haji. Untuk tahun 2026, Farid juga menegaskan, Asosiasi Bersathu, terpantau sudah mulai tertib, tidak menggunakan visa non haji, hingga 90 persen.
Dalam kasus terpisah, aparat keamanan haji menangkap seorang warga negara Mesir yang tinggal di Arab Saudi karena melanggar aturan haji. Ia kedapatan mengangkut dua warga Mesir lainnya melalui kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan angkutan barang, dengan tujuan masuk ke Mekkah tanpa izin haji. Ketiganya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah proses hukum awal dilakukan.
Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji serta kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban.(BT)
Editor :Tri Joko