Tiga Orang Saksi Pegawai Kementerian Perdagangan
Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Saksi Baru Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Tampak Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidanan Khusus
JAKARTANEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana bahwa tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Ketiganya merupakan analis perdagangan berinisial K, DM dan AF.
"Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi pegawai Kemendag," kata Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Sigapnews, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Pegawai Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Sedangkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. Pertama, Direktur PT Jampalan Baru berinisial EN. Ia diperiksa terkait jumlah dan alur distribusi minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group," ungkap Ketut Sumedana.
Lanjutnya, Kedua, LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," jelas Ketut Sumedana.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.
Baca Juga:
Dirjen PLN Kemendag Tersangka Mafia Minyak Gorang Bersama 3 Orang Pihak Swasta
Selain tersangka Dirjen PLN Kemendag, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (TJ)
Editor :Tim Jakarta News
Source : Humas Kejaksaan Agung