Konsultan di Beberapa Perusahaan CPO
Kejaksaan Agung Tahan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan satu tersangka baru kasus Minyak Goreng, Selasa (17/5/2002). Foto: Istimewa
JAKARTANEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka baru LCW merupakan pihak kunci, dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag.
LCW, kata Burhanuddin, berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka.
“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin, Selasa (17/5/2022).
Diketahui sejumlah perusahaan CPO, sejak Januari 2021, sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO) sebagai syarat penerbitan PE. Namun, atas peran Lin Che Wei, perusahaan-perusahaan CPO itu akhirnya mendapatkan izin ekspor.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Saksi Baru Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan penjelasan satu tersangka itu berasal dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Read more info "Kejaksaan Agung Tahan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Humas Kejaksaan Agung