SD Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Selama 20 Hari
Kejaksaan Agung Jemput dan Tahan Tersangka SD Bos PT Duta Palma Group

Tampak SD Bos PT. Duta Palma Group di Kantor Kejaksaa Agung terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu. (Editor Foto: Gabriela)
JAKARTANEWS - Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD di Bandara Internasional Soekarn-Hatta yang merupakan TERSANGKA yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Senin (15/8/2022)
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu.
Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.
Kronologis Penjemputan SD
Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.
Read more info "Kejaksaan Agung Jemput dan Tahan Tersangka SD Bos PT Duta Palma Group" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung