Tersangka SD Bos PT Duta Palma Group Pelaku Korupsi Rugikan Negara Sebesar Rp78 triliun
Diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS Tersangka SD Keluar Dengan Kursi Roda, Ini Penyebabnya

Tersangka SD keluar dengan kursi roda paska diperiksa Tim Penydik JAM PIDSUS, Kamis (18/8/2022), Foto: Kapuspenkum Kejagung
JAKARTANEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Surya Darmadi (SD) bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kamis (18/8/2022).
Adapun Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Tim Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan kembali melakukan pemeriksaan yang terhadapnya.
"Pada hari ini, bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD," ujar Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima Sigapnews.
Dikatakan Ketut Sumedana, SD saat diperiksa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Baca Juga: SD Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Selama 20 Hari
Selanjutnya nanti pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa tersangka SD diduga sebagai pelaku kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Kronologi Penjemputan Tersangka SD
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan kronologi penjemputan Surya Darmadi. Ihwalnya, Kejagung mencabut cekal Surya Darmadi lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada pengacaranya.
"Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya," kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).
Setelah itu, Surya Darmadi diperbolehkan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta dari Taiwan. Surya Darmadi dilaporkan tiba di Tanah Air pukul 13.13 WIB.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Jemput dan Tahan Tersangka SD Bos PT Duta Palma Group
"Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum," terang Ketut seperti dikutip dari Suara.com.
"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761," sambungnya.
Setiba di Kejagung, Ketut menyebut SD menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kasus korupsi yang melilitnya. Nantinya, Surya Darmadi bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung