Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Importasi Gula PT SMIP Tahun 2020 s/d 2023
JAM PIDSUS Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi pada Selasa 30 April 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam press rilisnya, Selasa (30/4/2024) menyebutkan ada 2 (dua) orang saksi diperiksa penyidik JAM PIDSUS Kejagung, berinisial:
- AM selaku Pimpinan Wilayah Perum Bulog Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.
- EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (MS)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung