Farid Aljawi: Penghapusan Kuota Haji Khusus Bukan Solusi Antrean Haji Reguler
Bersathu Ingatkan Dampak Ekonomi Jika Kuota Haji Khusus Dihapus
Ketua Harian Bersathu sekaligus Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi. Foto: Redaksi
SIGAPNEWS | JAKARTA - Permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Hermawanto yang mempersoalkan ketentuan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji nasional.
Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan kesempatan lebih cepat menunaikan ibadah haji kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi sehingga dianggap bersifat diskriminatif.
Menyikapi permohonan uji materi tersebut, Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh seorang warga negara, namun Bersathu menegaskan kuota haji khusus tetap perlu dipertahankan karena memiliki dasar hukum yang jelas, dilindungi konstitusi serta menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Bersathu Hormati Hak Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Dihubungi media, Ketua Harian Bersathu sekaligus Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghargai masyarakat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena itu merupakan hak setiap warga negara. Namun perlu dipahami bahwa penyelenggara haji khusus merupakan kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi konstitusi," ujar Farid Aljawi yang juga Ketua Dewan Penasihat DPP PJS di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
BACA JUGA: Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi, Uji Materi Harus Menjadi Momentum Memperkuat Ekosistem Haji
Menurut Farid, penyelenggaraan haji khusus merupakan bagian dari kebebasan berusaha sekaligus memberikan alternatif layanan kepada masyarakat yang menginginkan fasilitas berbeda melalui pembiayaan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Haji khusus adalah pilihan layanan. Fasilitas yang diberikan berbeda dengan haji reguler karena seluruh pembiayaannya ditanggung jamaah. Menghilangkan pilihan layanan tersebut justru berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan," katanya.
Penghapusan Kuota Haji Khusus Dinilai Bukan Solusi Antrean Haji
Farid menilai persoalan panjangnya antrean haji reguler tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus kuota haji khusus. Menurutnya, penyebab utama lamanya daftar tunggu adalah keterbatasan kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia.
"Kalaupun kuota haji khusus dihapus, belum tentu antrean haji reguler berkurang secara signifikan. Persoalan utamanya adalah keterbatasan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sehingga penyelesaiannya harus dilihat secara menyeluruh," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan haji memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui peningkatan diplomasi kuota, penguatan tata kelola, serta perbaikan sistem pelayanan kepada seluruh calon jamaah.
Industri Haji Khusus Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Selain memberikan pilihan layanan kepada masyarakat, Farid menilai industri penyelenggaraan haji khusus juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor tersebut melibatkan ribuan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kebijakan terkait kuota haji khusus perlu mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlangsungan dunia usaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
"Jika kebijakan ini berdampak terhadap penyelenggara haji khusus maka perlu dihitung pula dampaknya terhadap ribuan perusahaan travel dan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini," ujarnya.
Bersathu Dorong Edukasi dan Dialog
Farid juga menilai masih diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelenggaraan haji khusus agar tidak muncul anggapan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa. Menurutnya, haji khusus adalah layanan yang disediakan bagi masyarakat yang memilih fasilitas dan pembiayaan secara mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersathu mendorong pemerintah, penyelenggara ibadah haji khusus, asosiasi, akademisi, dan masyarakat untuk membangun dialog yang konstruktif dalam menyikapi uji materi terhadap ketentuan kuota haji khusus.
"Sebaiknya semua pihak duduk bersama untuk saling memberikan pemahaman dan mencari solusi terbaik. Yang terpenting adalah penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat," pungkas Farid. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Redaksi